Iklan

Kronologi Kakak Bunuh Adik di Bekasi, Korban Ditikam Berkali-kali Saat Wudhu

Wednesday, October 25, 2023, October 25, 2023 WIB Last Updated 2024-03-10T04:36:59Z




THE BATAVIA POST -
Polisi ungkap kronologi kasus kakak bunuh adik di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang terjadi Kamis, 19 Oktober 2023. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka Firmansyah, 36 tahun, menikam adik kandungnya, Dewi Prastika, 25 tahun, hingga tewas lantaran sakit hati.

"Kalau dari saksi yang melihat, tidak ada cekcok mulut," kata Twedi dalam konferensi pers kasus pembunuhan adik kandung tersebut di Cikarang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Twedi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Firmansyah sedang makan buah sambil mengupasnya dengan pisau. Korban lalu melontarkan perkataan yang menyakiti hati kakaknya.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban berkata, 'Kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur, makan tidur saja'," ujar Twedi.

Ketika korban sedang mengambil air wudhu untuk salat dhuha, tersangka menikam adiknya itu berkali-kali secara acak.

"Pelaku menusukkan pisau secara acak ke badan korban. Bagian tubuh korban yang ditemukan ada bekas luka tusuk itu di dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, di bawah ketiak sebelah kiri satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, kemudian pinggang sebelah kiri satu kali, pinggul sebelah kiri dua kali, dan kaki sebelah kiri satu kali," ujar Twedi.

Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya. Namun, korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa pembunuhan itu menghebohkan warga setempat. Warga lalu menangkap Firmansyah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawanya ke Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, tersangka kakak bunuh adik itu dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 


Sumber: Tempo

Komentar

Tampilkan

Terkini