Iklan

Berikut Rincian Tarif Listrik Mulai 1 November 2023 Resmi Keputusan Pemerintah

Tuesday, October 31, 2023, October 31, 2023 WIB Last Updated 2024-03-10T04:36:44Z


THE BATAVIA POST - Berikut rincian tarif listrik berlaku mulai 1 November 2023 berdasarkan keputusan resmi dari Pemerintah Indonesia.


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara berkala melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.


Untuk kuartal IV, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2023, pemerintah telah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. 


Ini berarti tarif listrik bagi kelompok pelanggan ini akan tetap stabil.


Selain itu, pemerintah juga tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi.


Ini berarti bahwa subsidi listrik akan tetap tersedia bagi pelanggan yang termasuk dalam kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).


Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian untuk pelanggan non-subsidi. 


Hal tersebut didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023. 


Ia menjelaskan, ada empat parameter yang digunakan untuk melihat potensi penyesuaian tarif listrik, yakni: 


Kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS 


ICP sebesar 71,51 dollar AS per barel 


Inflasi sebesar 0,15 persen Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton 


Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuartal III 2023. 


Ia menuturkan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. 



Di sisi lain, PLN juga didorong untuk memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.


Tarif listrik mulai 1 November 2023 dinukil dari Kompas.com:


Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh 


Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh 


Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh 


Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh 


Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh 


Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh 


Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh 


Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh 


Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh 


Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh 


Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh 


Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh 


Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh




Sumber: Tribun Bangka




Komentar

Tampilkan

Terkini