Iklan

Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi Solar

Tuesday, October 31, 2023, October 31, 2023 WIB Last Updated 2024-03-10T04:36:44Z


THE BATAVIA POST - Terhitung 10 November 2023, kendaraan roda empat yang mati pajak, dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Apabila pemilik kendaraan yang pajaknya mati tak segera melunasi pajak kendaraan, maka Fuel Card dan QR Code My Pertamina miliknya akan diblokir.


Larangan itu tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), tertanggal 23 Oktober 2023 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi di Babel.


Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Babel, A Yani, melalui Koordinator Bidang SDA BUMD BLUD, Heru Widarto membenarkan adanya Surat Edaran Pj Gubernur Babel tersebut.


Heru menjelaskan, SE Pj Gubernur itu memuat 13 poin mengatur tentang larangan dan ketentuan kendaraan yang bisa memakai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Bersubsidi.


Kata Heru, larangan kendaraan bermotor yang mati pajak mengisi solar bersubsidi di SBPU, termaktub pada poin kelima SE Pj Gubernur.


“Bunyinya, kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasioleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota,” ujar Heru saat dihubungi Bangka Pos, Senin (30/10).


Lanjut Heru, pada poin 9 surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.


“Selanjutnya pada poin 10 dalam SE disebutkan, berkenaan dengan hal pada poin 9, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru,” ungkap Heru.


Lebih jauh, kata Heru pihak Pemprov juga telah bekerja sama dengan pihak Pertamina terkait My Pertamina QR Code.


“Ini tercantum pada poin 11 yang menyatakan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


4 ribu kendaraan


Heru menerangkan SE tersebut dikeluarkan selain dalam rangka pengendalian distribusi solar subsidi juga memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.


“Karena rata-rata kuota solar kita sudah hampir habis dan dikhawatirkan tidak akan cukup sampai bulan Desember. Meski kita sudah mengajukan penambahan ke BPH Migas, tapi juga harus ada efisiensi,” sebutnya.


Karena itu diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di SPBU agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.


Heru menyebutkan, pemblokiran Fuel Card rencananya akan diberlakukan bagi lebih dari 4.000 kendaraan berbahan bakar solar yang sampai saat ini melakukan penunggakan pembayaran pajak tahunan.


“Kami sudah minta data ke Bakuda, dari 14.000 lebih kendaraan berbahan bakar solar di Babel, ada 4.000 lebih yang pajaknya mati. Artinya ada Rp7-8 miliar yang menunggak, jadi Pak Pj (Suganda) mengeluarkan edaran itu,” beber Heru.


Ia menambahkan dalam surat tersebut juga disebutkan kendaraan yang dilarang menggunakan solar subsidi, di antaranya kendaraan dinas pemerintah kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.


Menurutnya, kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan pada 10 November 2023 itu, tidak hanya untuk melakukan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar tetapi juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ia juga menjelaskan, secara teknis kebijakan itu akan diterapkan pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua bulan.



“Karena kita sama-sama tahu, solar subsidi ini banyak juga diambil pengerit. Kemudian sekarang kan masih ada pemutihan, silakan masyarakat memanfaatkan itu,” tegasnya.


Akan tetapi kata Heru, pembatasan itu hanya akan dilakukan pada pembelian jenis solar bersubsidi.


“Untuk itu silakan nanti bisa beli yang non-subsidi, seperti dexlite itu masih bisa. Teknisnya, nanti misal sudah terblokir dan kemudian membayar pajak, untuk mendapatkan Fuel Card dan QR Code bisa mengisi data ulang dari awal sesuai kebijakan Pertamina,” tukasnya.


Verifikasi data


Pertamina Bangka Belitung akan menindaklanjuti dan mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur terkait larangan bagi kendaraan yang mati pajak membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU.


“Untuk data kendaraan kami akan menindaklanjuti atau verifikasi informasi data dari samsat melalui Bakueda dan ESDM. Biar nanti untuk kendaraan yang pajaknya terlewat ada datanya dan terverikasi di sistem,” ungkap Sales Area Manager Retail Babel, Adeka saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (30/10).


Dia mengimbau dengan terbitnya SK Gubernur tentang pembelian solar subsidi agar pemilik kendaraan segera melakukan pemeriksaan dan melengkapi sesuai ketentuan surat edaran.


Sementara itu, Tika pengguna solar bersubsi di mengaku setuju dengan penerapan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Babel.


Menurutnya hal tersebut sangat baik agar penggunaan solar bersubsidi bisa tepat dan sesuai peruntukan.


“Saya males tiap kali ke SPBU antrean solar rame, jadi terpaksa pakai dexlite. Semoga dengan aturan ini bisa menertibkan wajib pajak dan pengguna solar bisa tepat sasaran,” ujar Tika.


Pengendara mobil berbahan bakar solar lainnya, Adi mengatakan sah-sah saja kalau Pj Gubernur Babel mau menerapkan aturan tersebut.


Selaku warga Babel, Adi siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan pada 19 November tahun 2023 tersebut.


Adi diketahui memiliki dua mobil berbahan bakar solar, satunya berstatus pajak hidup dan satunya lagi mati pajak. Terkait peraturan tersebut, Adi menyatakan tidak setuju dan tidak menolak.


“Ku juga ragu-ragu, 50-50 lah, karena pajak mobilku juga ada yang mati, yang ini pajaknya hidup, mobilku yang mati pajak itu dipakai beli solar juga,” pungkasnya.



Sumber: Bangka Pos





Komentar

Tampilkan

Terkini