Iklan

Penahanan Jubir Timnas AMIN Ditangguhkan

Friday, December 29, 2023, December 29, 2023 WIB Last Updated 2024-04-27T09:02:30Z

Indra Charismiadji

BATAVIAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangguhkan penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji.


Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan pada Jumat (29/12).


"Benar, saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya," kata Tonny.


Lebih jauh Tonny mengatakan Kanwilkumham DKI Jakarta hanya memfasilitasi saat proses Indra keluar dari Rutan Cipinang sesuai penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.


Pasalnya saat ditahan ke Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu (27/12/2023) lalu, Indra berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus.


"Selanjutnya tanya orang Kejaksaan," ujar Tonny.


Proses penangguhan penahanan Indra dari Rutan Kelas I Cipinang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekira pukul 19.30 WIB.


Sebelumnya, Kejaksaan mempersilakan Timnas AMIN mengajukan penangguhan penahanan untuk Indra Charismiadji.


Pengajuan penangguhan penahanan itu menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merupakan hak bagi setiap tersangka.


Sama halnya dengan pengajuan pengalihan menjadi tahanan kota atau rumah, setiap tersangka memiliki hak tersebut.


Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kelayakan penangguhan penahanan yang diajukan bagi Indra Charismiadji.


"Dalam proses hukum itu penanggunahan penahanan termasuk pengalihan penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan kota atau rumah itu hal yang biasa. Silakan saja dilakukan sesuai dengan proses hukum," kata Ketut Sumedana.


Terkait penahanan, Ketut mengungkapkan bahwa tim jaksa penuntut umum yang bertugas tidak mengetahui profil Indra saat Tahap II atau dilimpahkan dari tim penyidik PPNS perpajakan.


Indra Charismiadji sendiri diketahui merupakan Jubir Timnas AMIN dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah I.


"Pada saat diserahkan, Tahap 2, kita tidak tahu status mereka, baik secara politis apakah sebagai jubir atau caleg," katanya.


Meski berstatus sebagai peserta Pemilu, Kejaksaan memastikan bahwa perkara Indra akan terus berjalan.


Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.


Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.


"Yang dimaksud dalam instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait kewenangan Kejaksaan. Kalau di luar itu kita tidak bisa menyetop," ujar Ketut.


Adapun pengajuan penangguhan penahanan bagi Indra Charismiadji ini diungkapkan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.


"Semalam sudah, katanya akan diproses," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12) lalu.



Diketahui, selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.


Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.


Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.


Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.


"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12).


Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:


Pertama Primer yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Subsider yakni Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dan Kedua Primer yakni Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang


Subsider yakni Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.


Sumber: Tribunnews

Komentar

Tampilkan

Terkini