Iklan

7 BUMN Resmi Dibubarkan, Ini Daftarnya

Friday, December 29, 2023, December 29, 2023 WIB Last Updated 2024-04-27T09:03:13Z

7 BUMN Dibubarkan

BATAVIAPOST.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023). 


Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan pembubaran 7 perusahaan BUMN tersebut dilakukan melalui pengadilan dan peraturan pemerintah. 


"Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)," kata Teguh dalam konferensi pers pembubaran tujuh BUMN di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat.


Teguh mengatakan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan tersebut, ada 6 perusahaan yang sudah mendapatkan peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023. 


Kemudian, PT PANN masih dalam proses penandatanganan PP terkait pembubaran. "Itu garis besarnya," katanya seperti dilansir dari Kompas. 


Lebih lanjut Teguh mengatakan, saat ini ada 15 perusahaan BUMN yang sudah diserahkan kepada PT PPA untuk direstrukturisasi.


"Insya Allah bisa diselesaikan dengan lebih baik," katanya. 


Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada 7 perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan. 


Selama ini BUMN-BUMN tersebut tidak beroperasi, bahkan memiliki utang yang besar, sehingga dijuluki sebagai BUMN zombie. 


Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi menjadi alasan mengapa BUMN Zombie ini perlu dibubarkan. 


Selain itu, perusahaan BUMN zombie juga dipastikan sudah tidak bisa lagi dikembangkan dan terus merugi.


"(Alasan pembubaran) karena perusahaan-perusahaan ini sudah lama tidak beroperasi, dan tentunya tidak mungkin perusahaan yang tidak beroperasi dibiarkan menganggur," kata Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.


Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN zombie ini harus dibubarkan, karena jika dibiarkan akan memberikan ketidakpastian bagi para pekerjanya.


Salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam rencana pembubaran tersebut adalah PT Istaka Karya (Persero), yang belum lama ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Keputusan ini muncul sebelum perusahaan konstruksi tersebut resmi dibubarkan.


Sumber: Kompas


Komentar

Tampilkan

Terkini