Iklan

Siswi SD Dijambret Saat Jajan Seblak di Kramat Jati, Ini Tampang 2 Maling Ditangkap Saat Ngopi

Thursday, November 16, 2023, November 16, 2023 WIB Last Updated 2024-04-27T09:16:59Z


BATAVIAPOST.COM - Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur meringkus komplotan jambret yang menggondol handphone siswi kelas VI SD berinisial LS (13) di Jalan Kober, Balekambang pada Jumat (10/11/2023).

Pelaku merupakan pemuda berinisial WPA (24) yang berperan merampas handphone milik korban, dan IH (25) berperan sebagai pengemudi sepeda motor digunakan saat melakukan aksinya.


Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan pelaku diringkus pada Rabu (15/11/2023) setelah jajarannya mendapat informasi keberadaan WPA dan IH saat melakukan penyelidikan.


"Kedua pelaku diamankan saat sedang lagi asik ngopi dan nongkrong. Diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kramat Jati," kata Rusit di Jakarta Timur, Kamis (16/11/2023).


WPA diamankan di kontrakannya, Gang Gabruk, Kelurahan Tengah, sementara IH diringkus di Jalan Raya Tengah tepatnya di depan masjid Jalan Batu Tumbuh, Kelurahan Batu Ampar.


Mereka diamankan dengan barang bukti unit sepeda motor berpelat B 4384 TDH sebagaimana terekam CCTV digunakan saat menjambret handphone milik LS lalu melarikan diri.


Namun untuk barang bukti handphone milik hasil kejahatannya tak ditemukan karena sudah dijual kepada satu toko handphone di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.


"Menurut keterangan kedua pelaku handphone hasil kejahatan telah dijual senilai Rp750 ribu pada counter handphone di Jalan Hj. Moong Kelurahan Baru, Pasar Rebo," ujar Rusit.


Berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliaran di permukiman warga untuk mencari sasaran yang dirasa mudah dijambret.


Setelah mendapat sasaran IH berperan sebagai pengemudi motor memepet korban, sementara WPA yang dibonceng bertugas merampas handphone dari genggaman korban.



Modus ini juga yang digunakan kedua pelaku saat merampas handphone milik LS di Jalan Kober, Kelurahan Balekambang ketika korban tengah berjalan kaki bersama sejumlah anak lainnya.


"Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutur Rusit.


Sebelumnya, LS (13) menjadi korban jambret handphone di Jalan Kober, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur saat hendak membeli jajanan seblak pada Jumat (10/11) siang.


Dalam perjalanan menuju warung seblak, tiba-tiba dari arah belakang korban dipepet dua pelaku menaiki sepeda motor jenis matic yang seketika merampas handphone dari genggaman LS.


Kala itu korban sempat berupaya melakukan perlawanan dengan cara menarik bagian jaket dikenakan pelaku hingga LS terseret laju sepeda motor sekitar 10 meter dari lokasi.


Akibat kejadian LS mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh karena terjatuh ke aspal, dan sempat dirundung trauma hingga pada Senin (13/11/2023) sempat tidak berani masuk sekolah.


Sumber: TribunJakarta.com 


Komentar

Tampilkan

Terkini