Iklan

Pleidoi Anang Latif: Johnny Plate Baik, Namun Pengecut

Wednesday, November 1, 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2024-03-10T04:36:41Z


THE BATAVIA POST - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif menilai eks Menkominfo Johnny G. Plate adalah orang baik tetapi pengecut.

Hal itu disampaikan Anang dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11). Johnny juga berstatus terdakwa.


"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G. Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoi.


Anang mengaku menaruh harapan kepada Johnny untuk bisa menjadi pemimpin yang mengayomi anak buah. Namun, menurut dia, Johnny justru bertindak sebagai pengecut.


"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," tandasnya.


Anang keberatan terhadap sikap Johnny yang merasa tidak bersalah terkait kasus BTS 4G. Johnny, lanjut Anang, malah melimpahkan kesalahan tersebut kepada dirinya.



"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," ucap Anang.


"Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya," ujarnya.


Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.


Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara. Ia dianggap terbukti sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).


Sumber: CNN Indonesia

Komentar

Tampilkan

Terkini