Iklan

Sidang Etik Paman Gibran, Ketua MKMK: Banyak Masalah yang Kami Temukan

Tuesday, October 31, 2023, October 31, 2023 WIB Last Updated 2024-03-10T04:36:45Z


THE BATAVIA POST - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. Dugaan pelanggaran etik tersebut terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.


MKMK telah memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.


“Sidang maraton dari pagi, memeriksa 4 pemohon dan kemudian dilanjutkan sidang tertutup memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan terakhir Ibu Enny malam ini,” kata Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie kepada wartawan usai sidang etik di Gedung MK, Jakarta Pusat.


Sidang MKMK dimulai dengan pemeriksaan empat pelapor pada pukul 09.00 WIB dan ditutup sekitar pukul 12.10 WIB. Empat pelapor tersebut adalah Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan  perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).


Setelah itu, MKMK melanjutkan sidang pada sekitar jam 16.10 WIB dengan pemeriksaan tertutup para hakim konstitusi. Pertama, MKMK memeriksa Anwar Usman, kemudian dilanjutkan Arief Hidayat, dan terakhir Enny Nurbaningsih. Ketiganya menghadiri persidangan secara bergantian. Proses persidangan hakim terlapor selesai pada pukul 20.14 WIB.


Jimly mengungkapkan pihaknya menemukan banyak permasalahan melalui proses persidangan etik ini. “Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.



Jimly menyebutkan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam sidang MKMK kali ini. Di antaranya, kata dia, adalah masalah hubungan kekerabatan. Ketua MK Anwar Usman yang memutus gugatan batas usia capres-cawapres merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran kemudian maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 setelah putusan MK tersebut.


Selain itu, terdapat juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.


Banyaknya masalah tersebut dikatakan telah memperburuk persepsi publik terhadap MK. Maka dari itu, Jimly berharap proses persidangan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” kata dia.


MKMK akan melanjutkan persidangan pada hari ini Rabu, 1 November 2023. “Besok itu pelapor grupnya TPDI dan ada lagi sorenya. Kemudian sesudah itu ada tiga hakim, Pak Saldi Isra, Pak Manahan, dan Pak Suhartoyo,” ujar Jimly.


MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, mereka akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan.


Sumber: Tempo



Komentar

Tampilkan

Terkini