Iklan

Kakek Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil 2 Bulan

Sunday, October 29, 2023, October 29, 2023 WIB Last Updated 2024-03-10T06:17:47Z


Sungguh biadab dilakukan Amat (56), seorang duda warga Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Ia menyetubuhi seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 15 tahun warga Kecamatan Kandangan hingga hamil sekira dua bulan.


Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan motif persetubuhan dilakukan pelaku berprofesi sebagai ojek becak motor atau bentor ini kepada korban di gudang kosong di Pulau Negara, Desa Jambu Hilir, Kecamatan ini, dengan cara mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 10 ribu.


“Pengakuan saksi persetubuhan dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Seminggu satu kali dilakukan saat pagi hari di gudang kosong,” ujarnya, saat pres rilis di Mapolres setempat, Senin (30/10).


Awalnya pelaku merasa kasihan dengan korban karena hidupnya susah dan tidak sekolah. Setiap pagi hari korban berjualan kue yang dibuat ibunya.


“Setelah diiming-imingi uang dari tersangka, terjadilah persetubuhan,” katanya.


Terbongkarnya persetubuhan di bulan Agustus tadi setelah ibu korban curiga anaknya tidak datang bulan sekira dua bulan. Padahal biasanya, si anak datang bulan bersamaan dengan ibunya.


Merasa curiga karena si anak tidak mau menjawab, ibu korban membawanya melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) di Rumah Sakit Ceria Kandangan.


“Hasil dari pemeriksaan korban memang hamil dua bulan,” tutur Leo.


Mengetahui anaknya hamil dua bulan, ibu korban kembali menanyakan siapa yang sudah menghamilinya. Akhirnya korban mengaku kalau Amat yang melakukannya beberapa bulan lalu.



Korban mengaku tiga kali melakukan hubungan suami istri, setelah diiming-imingi uang Rp 10 ribu. Namun, untuk hari dan tanggalnya lupa.


Orang tua korban tak terima anaknya disetubuhi sampai hamil melaporkannya ke Polres HSS, Minggu (15/10). Sehari berikutnya, Senin (16/10) sekira pukul 12.00 Wita, pelaku diringkus di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang. Dari persetubuhan ini diamankan satu lembar kaos, celana rok, dan celana dalam.


“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Leo.


Pelaku berdalih menyetubuhi seorang anak perempuan berkebutuhan khusus karena korban mau atau sama-sama suka. “Inya (dia), jua handak ( juga mau),” dalihnya. 




Sumber: MSN


Komentar

Tampilkan

Terkini

Regional

+